A-Qur’an: Pengertian, kedudukan dalalahnya terhadap hukum, penjelasan al-Qur’an terhadap hukum

I. Pengertian
Secara Bahasa (Etimologi)
Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermaknaTalaa (تلا) [keduanya berarti: membaca], atau bermakna Jama’a(mengumpulkan, mengoleksi). Anda dapat menuturkan, Qoro-’a Qor’an Wa Qur’aanan (قرأ قرءا وقرآنا) sama seperti anda menuturkan, Ghofaro Ghafran Wa Qhufroonan (غفر غفرا وغفرانا). Berdasarkan makna pertama (Yakni: Talaa) maka ia adalah mashdar (kata benda) yang semakna dengan Ism Maf’uul, artinyaMatluw (yang dibaca). Sedangkan berdasarkan makna kedua (Yakni: Jama’a) maka ia adalah mashdar dari Ism Faa’il, artinya Jaami’ (Pengumpul, Pengoleksi) karena ia mengumpulkan/mengoleksi berita-berita dan hukum-hukum.*
Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ تَنْزِيلا
Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (al-Insaan:23)
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (Yusuf:2)
Allah ta’ala telah menjaga al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar memeliharanya.” (al-Hijr:9)
Oleh karena itu, selama berabad-abad telah berlangsung namun tidak satu pun musuh-musuh Allah yang berupaya untuk merubah isinya, menambah, mengurangi atau pun menggantinya. Allah SWT pasti menghancurkan tabirnya dan membuka kedoknya.
Allah ta’ala menyebut al-Qur’an dengan sebutan yang banyak sekali, yang menunjukkan keagungan, keberkahan, pengaruhnya dan universalitasnya serta menunjukkan bahwa ia adalah pemutus bagi kitab-kitab terdahulu sebelumnya.
وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ
Allah ta’ala berfirman, “Dan sesunguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan al-Qur’an yang agung.” (al-Hijr:87)
ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ
Dan firman-Nya, “Qaaf, Demi al-Quran yang sangat mulia.” (Qaaf:1)
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الألْبَابِ
Dan firman-Nya, “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (Shaad:29)
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan firman-Nya, “Dan al-Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka iktuilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat.” (al-An’am:155)
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ
Dan firman-Nya, “Sesungguhnya al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia.”(al-Waqi’ah:77)
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا
Dan firman-Nya, “Sesungguhnya al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan ) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang menjajakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang benar.” (al-Isra’:9)
لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الأمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan firman-Nya, “Kalau sekiranya kami menurunkan al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (al-Hasyr:21)
وَإِذَا مَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَانًا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ -وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَ
Dan firman-Nya, “Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini.‘ Adapun orang-orang yang berimana, maka surat ini menambah imannya sedang mereka merasa gembira # Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat ini bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (at-Taubah:124-125)
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ أَئِنَّكُمْ
Dan firman-Nya, “Dan al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya)…” (al-An’am:19)
فَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
Dan firman-Nya, “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur’an dengan jihad yang benar.” (al-Furqan:52)
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Dan firman-Nya, “Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (an-Nahl:89)
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
Dan firman-Nya, “Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian* terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan…” (al-Maa’idah:48)
Al-Qur’an al-Karim merupakan sumber syari’at Islam yang karenanya Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia. Allah ta’ala berfirman,
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
Dan firman-Nya, “Maha suci Allah yang telah menurunkan al-Furqaan (al-Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (jin dan manusia).” (al-Furqaan:1)
Sedangkan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam juga merupakan sumber Tasyri’ (legislasi hukum Islam) sebagaimana yang dikukuhkan oleh al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman,
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta’atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (an-Nisa’:80)
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
Dan firman-Nya, “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (al-Ahzab:36)
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Dan firman-Nya, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah…” (al-Hasyr:7)
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan firman-Nya, “Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran:31)
———————
CATATAN KAKI:
* Maksudnya, al-Qur’an adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab yang sebelumnya. (al-Qur’an dan terjemahannya, DEPAG RI)
(SUMBER: Ushuul Fii at-Tafsiir karya Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin, hal.9-11)

II. Kedudukannya dalalah terhadap hukum
nYang dimaksud dengan dalalah dalam konteks pemahaman makna atau pengertian dari nash ialah petunjuk yang dapat dijadikan pegangan untuk membawa kepada pengertian yang dikehendaki. Dengan kata lain, dalalahberkaitan dengan bagaimana pengertian atau makna yang ditunjukkan oleh nash dapat dipahami.
Dalam kajian ushul fiqh, untuk dapat memahami nash apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Para ulama’ ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qath’iy dan dhany.
2. Dalil Qath’iy, yaitu dalil yang meyakinkan datangnya dari syara’. Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat, yaitu:
 Jumhur ulama’ berpendapat bahwa yang termasuk dalilqathiy adalah 1). Al-Qur’an 2). Hadits mutawatir.
 Sebagian kelompok Hanafi berpendapat bahwa dalilqath’iy adalah 1). Al-Qur’an 2). Hadits mutawatir 3). Hadits ahad.
Tentang qath’iy dan hubungannya dengan nash, maka ulama’ ushul membaginya menjadi dua macam yaitu,Pertama disebut qath’iy al wurud yakni nash-nash yang sampai kepada kita adalah sudah pasti tidak dapat diragukan lagi karena diterima secara mutawatir. Keduaadalah qath’iy al dalalah yakni nash-nash yang lafalnya menunjukkan pengertian yang pasti dan jelas.
3. Dalil Zanny adalah nash–nash yang tidak jelas dan tegas. Dengan kata lain, nash–nash yang akan dijadikan dalil itu, kepastiannya tidak sampai ketingkat qath’iy.
Para ulama ushul membagi zanny menjadi 2 macam, yaitu: pertama, zanny al wurud adalah nash–nash yang masih diperdebatkan tentang keberadaannya, karena tidak dinukil secara mutawatir. Kedua, zanny al dalalah yaitu nash yang pengertiannya tidak tegas yang masih mungkin untuk ditakwilkan atau mengandung pengertian lain dari arti literalnya.
Pada umumnya nash–nash Al–Qur’an yang dikategorikan kepada qath’iy al dalalah ini adalah lafal dan susunan kata–katanya menyebutkan angka, jumlah, atau bilangan tertentu secara sifat atau nama dan jenis.
Contoh:

Artinya : “ Dan bagi kamu (suami) mendapat ½ harta yang di tinggalkan oleh istri–istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak.” (QS. An–Nisa’: 12)
Ayat ini berbicara tentang pembagian harta pusaka atau warisan yang dalalahnya qath’iy, jelas dan tegas, karena terdapat kata (#óÁÏR = 1/2) yang tidak ada pengertian lain kecuali menunjukkan kepada maksud yang dikehendaki oleh kata itu sendiri yaitu jumlah tertentu.
Kemudian, nash Al–Qur’an disamping ada yangqath’iy al–dalalah juga ada yang zanny al–dalalah.
Contoh ;

Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'…..” (QS. Al-Baqarah: 228)
Yang menjadi persoaalan dalam ayat ini adalah lafal quru’ itu sndiri. Yang mempunyai arti lebih dri satu, kadang – kadang dalam bahasa arab di artikan dengan suci, dan kadang – kadang di artikan dengan haid.

III. Penjelasan al-qur’an terhadap hukum
Kehujjahan Al-Qur’an
Kehujjahan Al-Qur’an sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khalaf bahwa kehujjahan Al-Qur’an terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya. Dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah yang dinukil secara qaht’iy (pasti). Oleh karena itu, hukum-hukum yang terkandung didalamnya merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa dan bersifat mutlak, seperti yang difirmankan oleh Allah swt:


“Sesungguhnya menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia merupakan yang sebenarnya dan dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”. (QS: Al-An’am:57)
Adapun macam-macam hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an dapat disimpulkan menjadi 3 pokok, yaitu:
1. Hukum I’tiqadiyyah, yaitu hokum-hukum yang berhubungan erat dengan apa yang wajib bagi mukallaf untuk diyakininya terhadap Allah, Malaikat-Nya,Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasulnya dan hari akhir.
2. Hukum akhlaqiyyah, yaitu hukum-hukum yang berhubungan erat dengan dengan perilaku perbuatan manusia mukallaf tentang perbuatan, perkataannya, pergaulan dengan sesamanya dan bagaimana seharusnya manusia memiliki etika yang baik dan dapat terhindar dari perbuatan keji.
3. Hukum ‘amaliyyah, yaitu hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan praktis seorang mukallaf baik perkataan, perbuatan, perjanjian dan sebagainya.
Hukum ‘amaliyyah, ini dalam Al-Qur’an terbagi lagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Hukum peribadatan, seperti sholat, puasa, zakat, haji, dan ibadah lain yang merupakan sikap pendekatan diri seseorang kepada Tuhannya.
b. Hukum muamalah, hukum ini terdiri dari hal-hal yang berhubungan dengan transaksi, uqubah (saksi hukuman), jinayah (pidana) dan hal-hal lain yang berhubungan antara mukallaf satu dengan yang lainnya, baik bersifat individu ataupun kelompok.
Hukum muamalah ini, terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1. Ahwal al syakhsiyyah, (hukum kekeluargaan), seperti pernikahan, talak dan rujuk, jumlahnya ada 70 ayat.
2. Ahkam al madaniyyah (hukum perdata), seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, perseroan, perdagangan, utang piutang dan lainnya, jumlahnya ada 70 ayat.
3. Ahkam al jinayah, (hukum pidana), jumlahnya ada 30 ayat.
4. Ahkam al murafa’at al al ijarat, (hukum peradilan dan persaksian), jumlahnya ada 13 ayat.
5. Ahkam al dustruriyyah, (hukum tata negara), jumlahnya ada 10 ayat.
6. Ahkam al dauliyyah, (hukum hubungan internasional), jumlahnya ada 25 ayat.
7. Ahkam al iqtishadiyyah wa al maliyyah, (hukum perekonomian dan keuangan), jumlahnya ada 10 ayat.

Komentar

Postingan Populer