syar’u Man Qablana
A. Syar’u Man Qablana
1. Pengertian Syar’u Man Qablana
syar ‘u man qablana ialah syari ‘at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam, seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.
2. Pembagian syar’u Man Qablana dan contohnya :
a. Ajaran agama yang telah dihapuskan oleh syariat kita (dimansukh)
Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
b. Ajaran yang ditetapkan oleh syariat kita.
Contoh : Perintah menjalankan puasa.
c. Ajaran yang tidak ditetapkan oleh Syari’at kita.
a) Yang diberitakan kepada kita baik melalui al-Qur’an atau as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kita.
b) Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari’at kita.
c Kedudukan Syar’u Man Qablana
Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan Syar’u Man Qablana:
1) Sebagian ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyyah, berpendapat bahwa syari’at umat sebelum kita merupakan syari’at untuk kita, kita wajib mengikuti serta menerapkannya, selama hukum itu telah diceritakan kepada kita dan dalam syari’at kita tidak terdapat hukum yang me-naskh-nya. Syar’u Man Qablana itu termasuk hukum-hukum Tuhan yang telah disyari’atkan oleh Allah Swt melalui para Rasul-Nya dan Allah telah menceritakannya kepada kita. Bils tidak terdapat dalil dalam syari’at kita yang me-naskh-nya, maka kita wajib mengikutinya.
2) Sebagian ulama berpendapat bahwa syari’at kita, adalah syari’at yang me-naskh (menghapus) syari’at-syari’at terdahulu, kecuali apabila di dalam syari’at kita terdapat sesuatu dalil yang menetapkannya.

Komentar

Postingan Populer